Raup Untung dari Kebocoran Data di Telegram, Tersangka “Doxing” Terancam 9 Tahun Penjara
Raup Untung dari Kebocoran Data di Telegram, Tersangka “Doxing” Terancam 9 Tahun Penjara
Pemuda berinisial A.H. (22) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Ditressiber Polda Jawa Barat karena menjual akses database data pribadi warga negara Indonesia. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan,S.I.K., M H menyatakan bahwa polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksi kejahatan sibernya.
“Berdasarkan hasil pengungkapan, kami telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu bundel tangkapan layar aplikasi Threads dan RAID FORUMS, serta tangkapan layar aplikasi Telegram yang berisikan data pribadi tokoh publik,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (16/9/2026)
Lebih lanjut, Hendra merinci bahwa penyidik juga mengamankan perangkat keras berupa satu buah iPhone 12 Pro Max 128 GB warna biru (Blue Ocean) dan satu buah iPhone 11 Pro warna putih. Selain itu, polisi mengambil alih sejumlah aset digital milik tersangka.
“Kami juga menyita dan telah mengganti password beberapa akun email tersangka, di antaranya tiga akun Gmail, satu akun Yahoo (AKUCUBS@YAHOO.COM), dan satu akun iCloud (AKUCUBS@ICLOUD.COM) untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.
Terkait jeratan hukum, Hendra menegaskan bahwa tersangka A.H. disangkakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Tersangka dijerat Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Untuk pelanggaran UU ITE, tersangka terancam pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sementara untuk pelanggaran UU PDP, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tutup Hendra.
Bandung, 16 September 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar